Kabar penting dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini. Baca juga Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS Terbaru
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar