Reportase terbitnya aturan baru mengenai seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) Permendagri No.68 Tahun 2015, merupakan perubahan dari Permendagri sebelumnya nomor 60 tahun 2007. Kebijakan terbaru pemerintah ini diundangkan pada 30 September 2015 di Jakarta. Sebelumnya juga beredar kabar PNS Wajib Memiliki Akun Twitter, baca beritanya di SINI.
Ada beberapa perubahan pada pakaian seragam dinas PNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar