Kabar gembira bagi para guru yang mengajar di daerah terdampak bencana kabut asap bahwa pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait tunjangan profesi guru (TPG) yang tetap dibayarkan tanpa terkena aturan kewajiban mengajar 24 jam. Selengkapnya baca : Mendikbud Jamin Tunjangan Guru Tidak Dipotong Meski Jumlah Beban Ajar Tidak Terpenuhi
Kabar Gembira Resmi dari Kemendikbud Terkait Pelaksanaan UKG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar