Minggu, 13 Desember 2015

Daftar Gaji PNS Terbaru Setelah Dinaikkan Langsung oleh Presiden Jokowi

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Presiden Joko Widodo pada 4
Juni 2015, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (Sebelumnya lihat juga Tabel Jumlah Gaji PNS Berdasarkan Single Salary

Tidak ada komentar:

Posting Komentar