Dengan pertimbangan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Presiden Joko Widodo pada 4
Juni 2015, telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (Sebelumnya lihat juga Tabel Jumlah Gaji PNS Berdasarkan Single Salary
Tidak ada komentar:
Posting Komentar