Kamis, 03 Desember 2015
Ingat, Inilah Syarat Utama PNS Naik Jabatan Tiap 4 Tahun
Kabar gembira dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi yang telah menandatangani Surat Tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri. Sebagaimana diberitakan bahwa pemerintah sedang mengatur ulang sistem jenjang karier para pegawai negeri. Salah satunya terkait dengan ketentuan pegawai negeri akan naik jabatan secara otomatis tiap 4
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar